Cara Mendapatkan EFIN pajak badan dengan mudah yaitu:
Isi formulir Permohonan EFIN yang bisa anda dapatkan memalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang ada di daerah anda. Cara pengisian formulirnya jika anda ingin membuat EFIN badan maka centang badan, terus jangan lupa isi bagian identitas wajib pajak yaitu NPWP, Nama Badan dan Warga Negara, dan untuk bagian kolom EFIN dikosongkan nanti orang pajak yang akan isihkan. Selanjutnya isi identitas wakil pajak serta nomor telepon dan email badan.
Setelah formulir sudah diisi anda bisa melalukan permohonan EFIN di kantor pajak dengan membawa dokumen:
a. Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
b. Kartu Identitas semua pengurus badan yaitu KTP untuk WNI dan KITAS untuk WNA
c. Kartu NPWP atau SKT semua pengurus badan
d. surat kuasa apabila pengurus badan berhalangan hadir dimana surat kuasanya sudah ditandatangani dengan materai 10.000 dan sudah diberikan stempel.
e. Akta Notaris Badan
Setelah semuanya lengkap anda bisa langsung mengajukan permohonan EFIN di kantor Pelayan Pajak atau KPP dan anda akan diarahkan memilih nomor antrian A Pemberitahuan SPT
Setelah itu anda akan menyelesaikan beberapa administrasi dengan karyawan pajak dan anda akan diberikan nomor EFIN dari kantor pajak tersebut.
Sedangkan untuk permohonan EFIN pajak pribadi adalah tidak bisa diwakili dan dokumen yang harus disiapkan adalah:
Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi dan asli NPWP
setelah itu anda bisa langsung mengajukan permohonan EFIN di kantor pajak