Kali ini saya akan menjelaskan secara singkat mengenai tata cara pembuatan akun OSS.
Apa itu akun OSS ?
Akun OSS adalah akun yang digunakan untuk mendapatkan perizinan besrusaha secara online pada system OSS.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. Sistem perizinan ini berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk memudahkan pelaku bisnis yang Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing. Penggunaan OSS bertujuan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial.
Sebelum mendaftarkan akun OSS, anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat akun, diantaranya :
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
No handphone
Alamat Email
NPWP pribadi
Akta dan pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)
CARA DAFTAR OSS
Buka pada web oss.go.id
Pilih DAFTAR

Pilih JENIS USAHA
Setelah Klik DAFTAR maka akan muncul pilihan seperti berikut

Anda dapat memilih Skala Jenis Usaha Skala UMK atau Non-UMK
Isi Data Verifikasi
Dalam step ini anda akan diminta untuk mengisi Nomor Handphone, Email aktif yang akan anda gunakan, lalu pilih verifikasi Via (1) Email atau (2) WA.
*Tips : lebih baik anda pilih verifikasi via email
Verifikasi Akun OSS
Berikutnya anda membuka email yang sebelumnya anda isi ketika melakukan pendaftaran OSS secara online.
Di email tersebut akan berisi Kode Verifikasi yang harus anda masukkan kembali di website OSS.
*Pro tips : kode verifikasi tersebut hanya berlaku selama 2 menit. Apabila anda terlewat maka anda haru melakukan verifikasi ulang
Mengisi Password
Apabila kode verifikasi telah sesuai, selanjutnya anda akan mengisi Nama Lengkap dan Password
*Pro tips : untuk password Minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
Isi Data Pribadi
Setelah mengisi password anda akan mengisi rangkaian data pribadi untuk pemilik akun OSS tersebut. Data yang di isi berupa NIK, Jenis kelamin, Tanggal lahir, Alamat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan.
Lalu anda harus CHECK pernyataan kebenaran lalu Klik DAFTAR.
Pendaftaran Berhasil
Berikutnya akan muncul pemberitahuan seperti ini

Dan berikutnya anda akan mendapatkan Email dari OSS yang berisi rincian akun OSS
Pendaftaran Berhasil
Berikutnya anda sudah dapat ke,bali ke beranda website OSS pada oss.go.id dan klik MASUK untuk anda bisa mengakses OSS untuk pengurusan perizinan usaha anda.