Tatacara Lapor pajak bulanan online dengan mudah tapi sebelum itu pastikan perusahaan anda sudah memiliki NPWP dan Sertifikat online pajak. Apabilah anda belum mempunyai NPWP dan Sertifikat Pajak bisa buat di kantor pajak yang ada di daerah anda. Berikut tatacara lapor pajak bulanan online dengan mudah:
- Anda perlu masuk di link hhtps://web-efaktur.pajak.go.id
- Setelah itu akan muncul Tab dan anda bisa sign in masukan nama perusahaan dan pasword akun PKP dan tekan login
- Setelah anda sudah login pilih administrasi SPT yang berada disebelah kiri lalu tekan monitoring setelah itu tekan possting spt
- Setelah itu anda bisa sesuaikan masa pajak bulanan yang ingin dilapor setelah itu tekan submit
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuaan daftar spt dan lihat masa pajak yang ingin dilaporkan di bagian action klik buka
- Setelah itu pilih formulir yang ingin dilaporkan, berhubung ini spt bulanan anda bisa memilih A2. Peka Atas Penyerahan Dalam Negeri.
- Setelah selesai memilih formulir tekan kata Induk yang ada dibagian atas dan isi nama pelapor pajak beserta jabatannya dan setelah itu klik centang pernyataan.
- Setelah itu masukan file sertikat pajak dan sandi passpressnya setelah itu tekan setuju
- Setelah itu klik lapor pajak. kalau sudah berhasil akan muncul sukses lapor dan anda bisa melihat SPBE dan bisa mendownloadnya.
Itulah tatacara lapor pajak bulanan perusahaan semoga bermanfaat.