Apa yang dilakukan dengan NPWP saat pindah domisili?
Wajib Pajak tidak perlu melakukan penggantian NPWP jika pindah alamat. Apabila alamat Wajib Pajak masih di wilayah KPP terdaftar, maka Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak.
Beda halnya jika Wajib Pajak pindah alamat ke luar wilayah KPP, maka Wajib Pajak orang pribadi dan badan mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat barunya.
Selain itu, ada dokumen lain yang harus dilengkapi Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi perlu melampirkan fotokopi KTP, sedangkan Wajib Pajak badan melampirkan fotokopi akta perubahan dan fotokopi identitas pengurus.
Sumber : MUC Surabaya