Jika kamu keliru dalam pelaporan masa pajak kamu dapat memperbaiki kekeliruan tersebut
Melakukan pemindahbukuan elektronik dengan cara login ke e-PBK DJP Online, masukkan NIK atau NPWP, ketikkan kata sandi dan kode captcha.
Pada laman e-PBK, pilih menu Pemindahbukuan, lalu ikuti proses cara pemindahbukuan.
Tunggu proses pemindahbukuan disetujui DJP paling lama 21 hari.
Lakukan pemantauan proses pengajuan pemindahbukuan melalui menu “Monitoring” di aplikasi e-PBK.
Setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari DJP bahwa proses pengajuan pemindahbukuan berhasil atau ditolak.
Apabila ditolak, ajukan lagi dan pastikan semua dokumen yang disyaratkan telah Anda lengkapi dengan baik dan benar.
Sumber : MekariKlikpajak