Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha yang sudah tahap produksi (Sudah Komersial) :
Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
Pada menu LKPM pilih “Tahap produksi sudah komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
Klik izin yang akan dilaporkan. Pelaku usaha menyampaikan LKPM per-proyek dan klik lanjut.
Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diisi realisasi produk barang/jasa dan pemasaran selama periode pelaporan klik lanjut.
Masukkan ke kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab mengisi LKPM lalu klik kirim LKPM dan periksa status LKPM di beranda.
Sumber : Kementrian Investasi/BKPM