Membuat faktur pajak di Indonesia memerlukan pemahaman tentang aturan perpajakan yang berlaku dan menggunakan format yang sesuai. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat faktur pajak:
Persiapkan Dokumen dan Data
Kumpulkan informasi yang diperlukan seperti nama perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), alamat, serta rincian barang atau jasa yang dijual.
Gunakan Format yang Tepat
Faktur pajak harus mengikuti format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, format ini mencakup kolom-kolom berikut:
Nomor Faktur Pajak: Nomor urut yang unik untuk setiap faktur.
Tanggal Faktur Pajak: Tanggal pembuatan faktur.
Nama, Alamat, dan NPWP Penjual: Data lengkap penjual.
Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli: Data lengkap pembeli.
Deskripsi Barang atau Jasa: Rincian mengenai barang atau jasa yang dijual.
Jumlah dan Harga Satuan: Jumlah barang atau jasa dan harga per satuan.
Pajak yang Dipungut: Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan.
Jumlah Total: Total harga termasuk PPN.
Isi Faktur dengan Data yang Benar
Masukkan data ke dalam format faktur pajak sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. Pastikan semua data diisi dengan akurat.
Cetak dan Tanda Tangan
Setelah semua data diisi, cetak faktur pajak tersebut. Pastikan untuk menandatangani dan memberikan cap perusahaan jika diperlukan.
Lakukan Pendaftaran di Sistem e-Faktur
Jika perusahaan Anda sudah terdaftar dalam sistem e-Faktur, Anda harus memasukkan data faktur pajak ke dalam sistem tersebut untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak elektronik. Sistem e-Faktur ini adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik.
Simpan Salinan
Simpan salinan faktur pajak untuk arsip perusahaan Anda dan pastikan untuk menyimpan dengan baik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Laporkan ke Kantor Pajak
Faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN. Pastikan laporan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.