Error ETAX-40001 sering terjadi saat menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak di Indonesia dan biasanya terkait dengan masalah jaringan atau masalah teknis lainnya yang menghambat komunikasi antara aplikasi dan server DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:
Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil dan memiliki kecepatan yang memadai. Cobalah untuk memutus dan menghubungkan kembali koneksi internet, atau ganti jaringan jika memungkinkan.
Nonaktifkan Antivirus atau Firewall Sementara: Beberapa antivirus atau firewall mungkin memblokir akses aplikasi e-Faktur ke server DJP. Coba nonaktifkan sementara antivirus atau firewall Anda dan lihat apakah masalahnya teratasi. Jangan lupa untuk mengaktifkannya kembali setelah selesai.
Gunakan Mode Pesawat: Jika menggunakan laptop atau perangkat dengan koneksi Wi-Fi, coba aktifkan mode pesawat dan kemudian nonaktifkan kembali untuk merefresh koneksi.
Cek Pengaturan Waktu dan Tanggal: Pastikan waktu dan tanggal pada komputer Anda sudah diatur dengan benar. Jika waktu dan tanggal tidak sesuai, server DJP bisa menolak permintaan dari aplikasi e-Faktur.
Update Aplikasi e-Faktur: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur. DJP secara berkala merilis pembaruan yang memperbaiki bug dan masalah koneksi
Restart Komputer: Restart komputer Anda untuk memastikan bahwa semua proses dan aplikasi berjalan normal.
Hubungi Dukungan DJP: Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, Anda bisa menghubungi layanan dukungan DJP melalui email atau telepon untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Jika setelah mencoba semua langkah ini masalah masih berlanjut, kemungkinan ada masalah dari sisi server DJP dan Anda mungkin harus menunggu sampai masalah tersebut diselesaikan oleh pihak DJP.