Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. PPN adalah pajak konsumsi yang dibebankan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta penyediaan jasa. Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Poin-Poin Penting tentang PPN
Subjek PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP), Mereka yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
- Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non-PKP), Mereka tidak wajib memungut PPN dan tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian.
Objek PPN
Penyerahan Barang Kena Pajak, Termasuk barang-barang yang dijual atau diserahkan oleh pengusaha.
Jasa Kena Pajak, Termasuk jasa yang diberikan oleh pengusaha kepada konsumen.
Tarif PPN
Tarif Umum,11% (sejak April 2022; sebelumnya 10%) dari nilai jual barang atau jasa.
Tarif Khusus,Beberapa barang dan jasa mungkin dikenakan tarif khusus atau pengecualian sesuai ketentuan peraturan.
Faktur Pajak
Faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan untuk bukti pemungutan PPN dari penjual kepada pembeli. Faktur ini harus memuat informasi tertentu seperti nama dan NPWP pengusaha, rincian barang/jasa, serta jumlah PPN.
PPN Keluaran dan PPN Masukan
PPN Keluaran, PPN yang dipungut dari penjualan barang dan jasa.
PPN Masukan, PPN yang dibayar atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk usaha.
Penghitungan PPN
Pelaporan dan Pembayaran
Langkah-Langkah Melaporkan PPN
Kumpulkan Data, Pastikan semua data transaksi dan faktur pajak sudah tersedia dan lengkap.
Hitung PPN Keluaran dan Masukan:
Isi Formulir SPT Masa PPN, Isi SPT Masa PPN yang dapat diakses melalui situs DJP Online atau di kantor pajak terdekat.
Bayar PPN, Lakukan pembayaran PPN yang terutang melalui bank atau lembaga keuangan dengan menggunakan e-Billing.
Kirimkan SPT PPN, Kirimkan formulir SPT Masa PPN yang sudah diisi ke kantor pajak atau melalui sistem e-filing.
Simpan Bukti, Simpan salinan SPT dan bukti pembayaran untuk arsip dan kemungkinan audit.