Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan fenomena yang telah ada sejak awal terbentuknya hubungan kerja formal di masyarakat. Secara historis, PHK terjadi karena berbagai faktor ekonomi, sosial, dan hukum yang memengaruhi hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Berikut adalah beberapa momen penting dalam sejarah PHK:
1. Era Revolusi Industri (abad ke-18 hingga ke-19)
Revolusi Industri membawa perubahan besar dalam struktur pekerjaan, terutama dengan berkembangnya pabrik dan industri. Banyak orang yang berpindah dari pekerjaan di sektor pertanian ke pekerjaan di pabrik. Namun, dengan mekanisasi dan otomatisasi, tenaga kerja menjadi kurang dibutuhkan, sehingga banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Pada era ini, PHK sering terjadi sebagai akibat dari perubahan teknologi dan efisiensi produksi.
2. Resesi Ekonomi dan Depresi Besar (1929-1939)
Pada tahun 1929, dunia mengalami Depresi Besar yang menyebabkan krisis ekonomi global. Banyak perusahaan tutup karena tidak mampu bertahan, menyebabkan lonjakan PHK besar-besaran di berbagai sektor industri. Pada periode ini, PHK sering kali terjadi tanpa adanya perlindungan hukum atau kompensasi yang jelas bagi para pekerja.
3. Perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Seiring dengan berjalannya waktu, banyak negara mulai menerapkan undang-undang yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja, termasuk aturan terkait PHK. Di Amerika Serikat, misalnya, pada tahun 1935 diperkenalkan National Labor Relations Act (NLRA) yang memberikan hak kepada pekerja untuk berorganisasi dan melindungi mereka dari PHK yang sewenang-wenang. Di negara-negara lain juga, undang-undang ketenagakerjaan mulai berkembang, mengatur kapan dan bagaimana PHK dapat dilakukan.
4. Globalisasi dan Outsourcing (Abad ke-20 dan 21)
Pada abad ke-20 dan awal abad ke-21, globalisasi menyebabkan banyak perusahaan memindahkan produksi mereka ke negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah. Fenomena ini menyebabkan terjadinya PHK di negara-negara industri maju karena perusahaan mengejar efisiensi biaya. Banyak pabrik ditutup dan pekerjaan di sektor manufaktur hilang.
5. Pandemi COVID-19 (2020)
Pandemi COVID-19 merupakan salah satu krisis global terbesar yang menyebabkan gelombang PHK dalam skala besar di seluruh dunia. Pembatasan sosial dan karantina wilayah menyebabkan banyak bisnis, terutama di sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel, harus mengurangi atau menghentikan operasional mereka, yang pada gilirannya menyebabkan PHK massal. Krisis ini juga mempercepat transformasi digital, yang mendorong perusahaan untuk mengotomatisasi lebih banyak proses dan mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja manusia.
Secara keseluruhan, PHK terjadi karena kombinasi dari faktor ekonomi, teknologi, dan kebijakan. Seiring waktu, masyarakat dan pemerintah terus berupaya mencari cara untuk mengurangi dampak negatif dari PHK terhadap pekerja dan memperkuat jaringan perlindungan sosial.