Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Struktur organisasi dan uraian tugas
b. Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
c. Program kerja LPK rencana pembiayaan selama 3 tahun.
d. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselanggarakan.
e. Kapasitas pelatihan pertahun.
f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselebggarakan.