Cara mendapatkan izin pendirian LKP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) yang pertama adalah:
- Membuat permohonan pembuatan akun LKP dimana formulirnya bisa anda dapatkan di dinas PTSP dengan mengisi identitas pemohon dan nama usaha, kegiatan usaha, alamat dan nomor yang bisa dihubungi oleh pihak dinas.
- Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan seperti:
- Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotocopy Kartu tanda penduduk pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Surat keterangan usaha dari domisili usaha dari kelurahan
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tahun
- Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yang meiluputi:
- Visi dan Misi
- Kurikulum
- Peserta didik
- Pendidikan dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Pembiayaan
- Struktur organisasi
- Manajemen satuan pendidikan
- Peran serta masyarakat
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan satuan pendidikan selama 3 tahun
- Akta Pendirian usaha
- SK Kemenkuham usaha
- Setelah menyiapkan dokumen tersebut anda bisa ke dinas pelayanan terpadu satu pintu untuk memferivikasi berkas dan mendaftarkan akun pendidikan non formal tersebut.
- Setelah itu tunggu proses evaluasi, Dinas pendidikan akan melakukan evaluasi dan verifikasi atas permohonan Anda. Proses ini bisa memakan waktu, jadi bersiaplah untuk menunggu.
- Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima izin resmi untuk mendirikan satuan pendidikan nonformal.
Baiklah itu langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaptkan izin pendirian satuan pendidikan nonformal seperti LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan). Terimakasih