Akumulasi cuti biasanya merujuk pada kebijakan perusahaan yang memungkinkan karyawan mengumpulkan atau menyimpan sisa hak cuti tahunan mereka untuk digunakan di tahun mendatang. Namun, hal ini tergantung pada aturan perusahaan dan peraturan yang berlaku di negara terkait.
Di Indonesia, menurut UU Cipta Kerja yang mengatur cuti tahunan (Pasal 79 UU Ketenagakerjaan), karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Berikut adalah beberapa hal yang sering dijumpai terkait akumulasi cuti:
1. Batas Waktu Penggunaan Cuti
Beberapa perusahaan menerapkan aturan bahwa cuti tahunan harus digunakan dalam periode tertentu (misalnya, dalam tahun kalender yang sama).
Jika tidak digunakan, sisa cuti bisa hangus, tetapi beberapa perusahaan memperbolehkan akumulasi untuk tahun berikutnya.
2. Mekanisme Akumulasi
Maksimal Akumulasi: Beberapa perusahaan membatasi jumlah hari cuti yang dapat diakumulasikan (misalnya, hanya 5 hari sisa cuti yang bisa dibawa ke tahun berikutnya).
Kebijakan Fleksibel: Ada juga perusahaan yang memberikan kebebasan penuh untuk mengakumulasikan cuti tanpa batas hingga jangka waktu tertentu.
3. Penggantian Sisa Cuti (Kompensasi)
- Jika karyawan tidak dapat menggunakan cuti yang diakumulasikan karena alasan tertentu (misalnya, keluar dari perusahaan), perusahaan dapat memberikan uang pengganti hak cuti.
4. Ketentuan Spesifik
- Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan internal berbeda. Sebaiknya Anda merujuk pada peraturan perusahaan (employee handbook atau perjanjian kerja bersama) untuk memastikan kebijakan yang berlaku.