Berikut adalah perbedaan antara MoU (Memorandum of Understanding) dan SPK (Surat Perjanjian Kerja) beserta sifatnya:
MoU (Memorandum of Understanding)
Pengertian:
MoU adalah dokumen kesepahaman antara dua pihak atau lebih untuk menunjukkan niat bekerja sama. MoU belum mengikat secara hukum dan hanya mencakup gambaran umum kerja sama.
Ciri-ciri dan Sifat MoU:
Sifat: Tidak mengikat secara hukum, kecuali ada klausul tertentu yang menyatakan mengikat.
Tujuan: Sebagai landasan awal atau kesepakatan prinsip sebelum perjanjian formal dibuat.
Isi: Umumnya berisi maksud dan tujuan kerja sama, ruang lingkup kerja sama, dan komitmen kedua belah pihak.
Dokumen Dasar: Menjadi acuan untuk menyusun perjanjian formal (misalnya SPK atau kontrak kerja).
Fleksibel: Mudah direvisi atau dihentikan jika ada perubahan kesepakatan.
Contoh Penggunaan:
SPK (Surat Perjanjian Kerja)
Pengertian:
SPK adalah dokumen formal yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Ciri-ciri dan Sifat SPK:
Sifat: Mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Tujuan: Sebagai dokumen legal untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Isi: Berisi detail tentang ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, biaya, hak dan kewajiban, serta penyelesaian perselisihan.
Dokumen Final: Bersifat operasional dan digunakan untuk pelaksanaan kerja.
Kaku: Mengalami perubahan hanya melalui adendum resmi atau renegosiasi.
Contoh Penggunaan:

Kesimpulan:
MoU cocok untuk tahap awal kesepakatan kerja sama, karena sifatnya yang tidak mengikat dan fleksibel.
SPK digunakan saat sudah ada keputusan final dan pekerjaan harus dilaksanakan, karena sifatnya mengikat secara hukum.