Kenaikan pajak tahunan biasanya mengacu pada perubahan tarif pajak atau basis pengenaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. Hal ini bisa mencakup pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), atau jenis pajak lainnya. Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan pajak meliputi:
1. Perubahan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah bisa menaikkan pajak untuk menambah pendapatan negara guna mendanai program pembangunan, infrastruktur, atau kebutuhan lainnya.
2. Inflasi
Kenaikan nilai objek pajak, seperti properti, bisa terjadi karena inflasi. Untuk PBB, nilai jual objek pajak (NJOP) sering diperbarui mengikuti perkembangan harga pasar.
3. Penyesuaian Tarif Pajak
Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak berdasarkan evaluasi ekonomi, seperti peningkatan defisit anggaran atau kebutuhan pendanaan tertentu.
4. Reformasi Pajak
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, kenaikan tarif atau basis pajak mungkin dilakukan untuk menyederhanakan sistem pajak atau memperluas basis pajak.
Contoh Kasus di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh): Ada kemungkinan perubahan tarif atau batas lapisan penghasilan kena pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak sering diperbarui oleh pemerintah daerah.
PPN: Pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022.