Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi topik perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan ini, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?
Latar Belakang Kenaikan Tarif PPN
PPN adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, yang termasuk salah satu tarif terendah di dunia. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif agar sesuai dengan standar internasional dan untuk menjawab tantangan ekonomi nasional, terutama pasca pandemi COVID-19 yang menyebabkan defisit anggaran yang signifikan.
Kenaikan PPN ini diatur dalam UU HPP yang disahkan pada tahun 2021. Dalam tahap awal, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025.
Alasan PPN 12% Disahkan
1. Meningkatkan Pendapatan Negara
Kenaikan PPN menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Dana tambahan ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta memperkuat program sosial yang membantu masyarakat miskin.
2. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Pandemi COVID-19 mengakibatkan tekanan berat pada anggaran negara. Pendapatan pajak menurun drastis, sementara pengeluaran negara meningkat untuk membiayai program penanganan pandemi dan bantuan sosial. Kenaikan tarif PPN diharapkan dapat membantu mengurangi defisit anggaran.
3. Penyesuaian dengan Standar Internasional
Secara global, tarif PPN rata-rata berada di kisaran 12–15%. Dengan menaikkan PPN, Indonesia berupaya mendekati standar internasional tanpa melupakan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu.
4. Menciptakan Sistem Pajak yang Lebih Adil
PPN yang lebih tinggi juga diiringi dengan pemberian fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu. Hal ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan kelompok yang lebih mampu berkontribusi lebih besar.
Dampak PPN 12% terhadap Masyarakat
Meski tujuan kebijakan ini mulia, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa kemungkinan akan meningkat, terutama untuk produk-produk yang dikenakan PPN penuh.
Namun, pemerintah telah merancang kebijakan yang inklusif, seperti pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, program bantuan sosial akan terus diperkuat untuk memastikan golongan kurang mampu tidak terdampak secara signifikan.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan nasional dan menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami tujuan jangka panjang dari kebijakan ini dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.