Coretax adalah sistem pengelolaan layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menawarkan kemudahan bagi para penggunanya. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Inisiatif Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Inisiatif Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek yang bertujuan untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi pajak melalui pembuatan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) serta perbaikan database perpajakan.
Sasaran utama dari pengembangan Coretax adalah memperbarui sistem administrasi pajak yang sedang berlaku saat ini. Coretax menyatukan semua proses utama dalam administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga audit dan penagihan pajak.
Beberapa keuntungan dari penerapan Coretax meliputi:
Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
- Proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan.
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
- Dengan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Peningkatan Kualitas Layanan
- Aksesibilitas layanan perpajakan menjadi lebih baik dan saling terhubung.
Peningkatan Kemampuan Analisis Data
- Data pajak yang terintegrasi dapat dianalisis untuk menghasilkan wawasan yang lebih baik dalam pengambilan keputusan.
Kelebihan dari penggunaan Core Tax ini mencakup semua layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, serta pembayaran hingga berbagai keperluan pajak lainnya, seperti permohonan pemindahbukuan, pengukuhan pengusaha yang dikenakan pajak, dan sebagainya yang dapat diakses dalam sebuah sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, sederhana, efisien, dan mudah dijangkau.
Aplikasi Simulasi Coretax berfungsi sebagai alat pendukung untuk mendidik wajib pajak tentang sistem perpajakan yang baru. Aplikasi ini berbasis daring, memungkinkan wajib pajak untuk mengaksesnya dengan mudah kapan saja dan di manapun.
Berikut adalah ilustrasi penerapan Coretax dalam kehidupan sehari-hari:
Proses Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Sebelumnya: Ketika seseorang ingin mendaftar NPWP, mereka harus datang langsung ke kantor pajak, membawa dokumen fisik, dan mengisi formulir secara manual.
Dengan Coretax: Pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem. Orang hanya perlu mengisi informasi, mengupload dokumen yang diperlukan, dan NPWP akan diterbitkan dalam waktu singkat.
Pelaporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan)
Sebelumnya: Wajib pajak harus mencetak formulir SPT Tahunan, mengisi secara manual, dan mengajukannya ke kantor pajak.
Dengan Coretax: Wajib pajak hanya perlu masuk ke portal pajak online, mengisi laporan secara elektronik, dan mengupload berkas pendukung jika diperlukan. Pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan tanpa kertas (paperless).
Pembayaran Pajak
Sebelumnya: Pembayaran pajak dilakukan secara manual di bank atau kantor pos dengan membawa dokumen pembayaran.
Dengan Coretax: Sistem Coretax memungkinkan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi perbankan, dompet digital, atau portal pajak. Kode pemungutan pajak bisa dibuat langsung melalui sistem, dan pembayaran akan tercatat secara otomatis.