Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini akan dimulai pada tahun 2026
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Pribadi melalui Coretax:
Akses Portal Coretax: Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Login ke Akun Anda: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit sebagai ID pengguna. Jika Anda belum memiliki akun atau lupa kata sandi, Anda dapat mengikuti prosedur pemulihan yang tersedia di portal tersebut.
Pembuatan Draf SPT: Setelah berhasil login, pilih opsi "Create Tax Return" untuk memulai pembuatan draf SPT Anda.
Pengisian Formulir SPT: Isi formulir induk SPT dengan menjawab serangkaian pertanyaan yang disediakan. Jawaban Anda akan menentukan lampiran-lampiran yang perlu diisi sesuai dengan kondisi perpajakan Anda
Unggah Dokumen Pendukung: Sistem Coretax memungkinkan Anda untuk mengunggah dokumen pendukung seperti laporan keuangan dalam format yang terstandarisasi.
Review dan Edit Draf SPT: Sebelum mengirimkan SPT, Anda dapat meninjau kembali draf yang telah dibuat dan melakukan edit jika diperlukan.
Pengiriman SPT: Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, kirimkan SPT Anda melalui sistem. Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan menyediakan kode billing untuk proses pembayaran.
Perlu diperhatikan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan SPT melalui Coretax tidak lagi memerlukan Elektronik Filing Identification Number (EFIN).
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebelum memulai proses pelaporan untuk memastikan kelancaran dalam pengisian SPT Anda.
*
Sumber : cnbcindonesia.com, https://coretaxdjp.pajak.go.id/. ,pajak.go.id*