Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Portal Coretax DJP: Kunjungi situs resmi DJP dan masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi Anda.
Pilih Menu "Surat Pemberitahuan": Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu "Surat Pemberitahuan" dan pilih opsi "Buat Konsep SPT".
Tentukan Jenis dan Periode SPT: Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan, dalam hal ini PPN, serta tentukan periode pelaporan dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
Isi Data yang Diperlukan:
Penyerahan Barang dan Jasa: Masukkan data terkait penyerahan barang dan jasa yang telah dilakukan.
Perolehan Barang dan Jasa: Input data mengenai perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usaha Anda.
Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar: Sistem akan secara otomatis menghitung apakah terdapat PPN kurang atau lebih bayar berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Penyimpanan dan Pengiriman SPT: Setelah semua data terisi dengan benar, simpan konsep SPT dan lanjutkan dengan proses pengiriman melalui sistem Coretax.
Pastikan semua data dan dokumen pendukung telah lengkap dan akurat sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan atau sanksi administratif. Jika mengalami kendala teknis saat menggunakan Coretax, Anda dapat merujuk pada panduan solusi masalah umum yang disediakan oleh DJP atau menghubungi layanan bantuan resmi DJP.