Pengertian perusahaan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan. Perusahaan juga didefinisikan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia. Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Berdasarkan pengertian perusahaan di atas, sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut: Lihat Foto Ilustrasi pengertian perusahaan. Apa itu perusahaan? Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Apa jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya?(freepik.com) Adanya kegiatan produksi yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus. Dijalankan secara terang-terangan. Diadakan pembukuan untuk transparansi keuangan dan pemungutan pajak. Bertujuan mencari laba atau keuntungan. Ada bentuk usaha yang jelas seperti siapa pemilik perusahaan dan berbadan hukum atau tidak. Dengan demikian, pengertian perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan bisnis komersial ataupun bisnis. Tujuan perusahaan adalah memanfaatkan sumber daya manusia dan alam untuk memproduksi suatu barang atau jasa yang bermutu tinggi agar bisa menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya. Lini bisnis perusahaan adalah untuk menentukan struktur bisnis perusahaan seperti kemitraan, kepemilikan, atau korporasi.