PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.
Objek Pajak
Penghasilan Tetap Dan Teratur Setiap Bulan Yang Di Terima Oleh Pegawai, Seperti Gaji Tunjangan
Penghasilan Tidak Tetap Dan Teratur Yang Diterima Oleh Pegawai, Bukan Pegawai,Dan Peserta Kegiatan, Seperti : Honor Kegiatan, Honor Narasumber, Dan Sebagainya
Pengecualian Pph Pasal 21
Pembayaran Kepada WP Yang Memiliki Dan Menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan
Pembayaran Penghasilan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dapat Menyerahkan Fc SKB Pot/Put Pph Berdasarkan Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pot/Put Pph
Pembayaran Dengan Mekanisme Uang Persediaan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan, Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun Yang Dibayarkan Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Yang Dipungut Pph Pasal 22 Oleh Pihak Lain
Tarif
Tarif Pasal 17 UU Pph X Dasar Pengenaan Pph (Untuk Pph Tidak Bersifat Final )
Tarif Final X Jumlah Bruto ( Untuk Pph Bersifat Final)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
Sampai Dengan Rp.50.000.005%
Di Atas Rp. 50.000.000 Sampi Dengan Rp.250.000.000
15%
Di Atas Rp.250.000.000 Sampai Dengan Rp.500.000.000
25%
Di Atas Rp.500.000.000
30%