Untuk mengunggah produk ke eKatalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), ikuti langkah-langkah berikut:
Persiapkan Informasi Produk
Pastikan Anda memiliki informasi lengkap tentang produk yang akan diunggah, termasuk spesifikasi teknis, harga, dan dokumen pendukung lainnya.
Akses eKatalog LKPP
Masuk ke akun eKatalog Anda melalui situs web resmi LKPP.
Menu eKatalog
Pilih opsi "eKatalog" atau "Pengelolaan eKatalog" di panel atau menu utama, tergantung pada antarmuka yang digunakan.
Buat Katalog Baru
Buat katalog baru jika Anda belum memiliki katalog produk. Ini biasanya dilakukan dengan mengklik opsi "Buat Katalog Baru" atau sejenisnya.
Isi Informasi Katalog
Isilah informasi katalog, termasuk nama katalog, deskripsi, dan atribut lain yang relevan. Pastikan untuk memasukkan informasi yang jelas dan akurat.
Tambahkan Produk
Selanjutnya, tambahkan produk ke dalam katalog. Klik opsi "Tambah Produk" atau yang serupa. Isi informasi produk, seperti nama, deskripsi, gambar produk, spesifikasi teknis, harga, dan lain-lain. Pastikan untuk memberikan data yang lengkap dan akurat.
Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung seperti sertifikat, izin, atau dokumen lain yang relevan untuk produk Anda.
Simpan dan Verifikasi
Setelah selesai mengisi informasi produk, pastikan untuk menyimpan perubahan dan verifikasi informasi katalog Anda. Biasanya, ada opsi "Simpan" atau "Verifikasi" yang harus Anda klik.
Pengiriman Katalog
Setelah katalog dan produknya telah diverifikasi, Anda dapat mengirimkan katalog tersebut. Ini akan memasukkan produk Anda ke dalam database eKatalog LKPP.
Pemeliharaan Katalog
Pastikan untuk memperbarui katalog produk Anda secara berkala, terutama jika ada perubahan dalam produk atau harga.
Verifikasi dan Persetujuan
Pihak LKPP akan memverifikasi dan meninjau katalog serta produk yang Anda unggah. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penawaran Produk
Setelah katalog dan produk Anda disetujui, agensi pemerintah dapat melihat dan membeli produk Anda melalui eKatalog LKPP.
Pastikan untuk selalu mematuhi pedoman dan aturan yang berlaku di eKatalog LKPP.