Apa itu Inventaris?
Inventaris adalah daftar yang dibuat untuk mencatat semua barang milik perusahaan yang digunakan dalam proses bisnis. Inventaris kantor adalah daftar barang yang digunakan untuk melakukan tugas di kantor, seperti komputer, printer, alat tulis, dan lain sebagainya.
Dalam mengurus barang-barang kantor, terdapat istilah inventarisasi yang berarti penyusunan daftar barang di perusahaan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku. Inventaris kantor selanjutnya dicatatkan dalam buku inventaris, sebuah buku yang memuat informasi tentang barang di kantor. Informasi pada buku inventaris meliputi nama barang, jenis, jumlah, tahun pembelian, harga, dan kode barang.
Contoh inventaris kantor adalah peralatan elektronik, seperti laptop, komputer, televisi; dokumen perusahaan, seperti surat dan laporan; serta ruangan yang ada di kantor.
Jenis Inventaris Barang
Berbicara tentang inventaris kantor, terdapat dua jenis inventaris barang, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Kedua benda tersebut diatur dalam Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Untuk benda bergerak, diatur pada Pasar 509-518 KUHPer, sedangkan barang tidak bergerak diatur pada Pasal 506-508 KUHPer. Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang sifatnya dapat dipindahkan karena tidak tergabung dengan tanah. Benda bergerak kemudian dibagi menjadi dua, yaitu benda habis pakai dan tidak habis pakai.
Benda habis pakai adalah benda yang hanya bisa dipakai satu kali, seperti kertas, pensil, tinta, dan lain sebagainya. Di sisi lain, benda tidak habis pakai adalah benda yang bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama dan berulang kali, seperti lemari, printer, laptop, dan lain sebagainya.
Benda bergerak juga dibedakan menurut ketentuan undang-undang. Contoh benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak pakai benda bergerak, piutang, dan lain sebagainya.
- Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat berpindah, seperti gedung dan tanah. Benda tidak bergerak juga termasuk sesuatu yang melekat pada tanah, seperti pohon di atas tanah.
Kemudian, barang tidak bergerak juga mencakup barang yang memiliki tujuan pemakaian tertentu, seperti produk yang dihasilkan pabrik, benda yang melekat pada dinding gedung, dan lain-lain. Selain itu, benda tidak bergerak juga mencakup benda-benda yang sudah diatur undang-undang, seperti hak kepemilikan tanah, hak usaha, dan lain sebagainya.