Biaya dibayar dimuka bagi para pelaku usaha masih sering diperlakukan sama dengan biaya, padahal keduanya berbeda banget. Biaya yang dibayar dimuka termasuk dalam golongan akun aset yang disajikan dalam neraca atau laporan posisi keuangan, sedangkan biaya adalah kelompok laporan laba rugi (income statement). Contoh sewa dan pajak dibayar dimuka. Kesalahan dalam memperlakukan dan mencatat suatu transaksi akan mengakibatkan laporan keuangan yang disajikan kurang akurat. Oleh karena itu agar hal itu tidak terjadi maka para pelaku usaha, khususnya mereka yang fokus proses penyusunan laporan keuangan perlu mengetahui prosedur pencatatan biaya dibayar dimuka dengan tepat dan benar.
Pengertian biaya dibayar dimuka atau prepaid expense (biaya dibayar dimuka in English) atau ada yang menyebutkan sebagai beban yang ditangguhkan (deferred expense) menurut para ahli adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sebelum memperoleh manfaat dari barang atau jasa tersebut.
Manfaat tersebut akan diperoleh pada saat yang akan datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pos ini tidak bisa langsung diakui sebagai biaya, tapi harus dicatat terlebih dahulu sebagai unsur kelompok aktiva.
Pos ini juga bukan uang muka. Perbedaan uang muka dan biaya dibayar dimuka adalah uang muka merupakan sebagian pembayaran barang dan jasa yang akan dibeli, sedangkan biaya dibayar dimuka adalah biaya penuh yang dibayarkan dulu sebelum memperoleh barang dan jasa.