Libur Mingguan dan Hari Libur Resmi
Hak untuk menikmati libur adalah hak setiap pekerja/buruh. Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Selain itu, libur bekerja merupakan waktu istirahat yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Libur mingguan atau istirahat mingguan paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan berhak mendapat upah penuh.
Dari ketentuan pasal di atas menunjukkan bahwa paling tidak di dalam satu minggu, pekerja/buruh dapat beristirahat dan menikmati hari libur sekurang-kurangnya satu hari. Hak ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh dan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, termasuk hak untuk menikmati hari libur.
Selanjutnya akan kami bahas tentang bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pada dasarnya, pekerja/buruh juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, kecuali jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalani secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha.[3] Jenis-jenis pekerjaan tersebut yaitu
pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan;
pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
pekerjaan di bidang pelayanan jasa perbaikan alat transportasi;
pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
pekerjaan di bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
pekerjaan di bidang media massa;
pekerjaan di bidang pengamanan;
pekerjaan di lembaga konservasi;
pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Perlu diperhatikan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[5]
Mengacu pada pasal di atas dapat diketahui bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Adapun hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi pada saat ini dapat Anda simak dalam Keputusan Bersama 3 Menteri 2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Akan tetapi, pengusaha bisa saja mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, dengan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur.