Anda yang sudah mempunyai legalitas usaha dari OSS 1.1 atau OSS 1.0 yang telah berlaku efektif tidak harus memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang diterbitkan oleh OSS RBA. Hal ini karena izin yang diterbitkan dari sistem OSS terdahulu pada dasarnya masih berlaku.
Namun, Anda membutuhkan untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha apabila terjadi kondisi, antara lain:
- 1. Untuk pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
- 2. Untuk mengikuti tender yang mengharuskan Anda untuk mempunyai dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.
Karena itu tidak wajib untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha yang lama ke OSS RBA, kecuali apabila Anda mempunyai keperluan seperti yang disebutkan di atas.
Oleh sebab itu, NIB tetap berlaku selama kegiatan usaha berjalan, artinya NIB tidak perlu diperpanjang.
Sumber : https://greenpermit.id/2022/08/23/nib-berbasis-risiko/