Pengertian Pengadaan Barang
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa.
Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah. Tujuan dari pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang atau jasa hasil penelitian.
Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
Mendorong pemerataan ekonomi.
Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Prosedur Pengadaan Barang
Tidak hanya tujuan, prosedur pengadaan barang juga diatur berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Secara umum, prosedur pengadaan barang dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Menganalisis kebutuhan perusahaan
Mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen
Melakukan tender
Menganalisis supplier atau vendor yang sesuai dengan kriteria
Meminta penawaran (quotation)
Melakukan negosiasi dengan supplier atau vendor
Membuat kontrak atau purchase order
Proses penerimaan barang/jasa dan pemeriksaan kualitas barang/jasa
Pembayaran pengadaan barang/jasa
Selain memperhatikan prosedur pengadaan barang, memahami prinsip pengadaan barang dan jasa juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Prinsip pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut:
Efisien
Prinsip pertama yang harus diperhatikan adalah mengenai efisiensi. Saat melakukan pengadaan barang, perusahaan sebaiknya memakai dana seminimal mungkin agar bisa mendapatkan harga murah namun tetap berkualitas. Efisiensi perlu dilakukan agar anggaran pengadaan barang tidak membengkak.
Efektif
Prinsip kedua yang harus diperhatikan adalah efektif. Agar tujuan pengadaan barang bisa dicapai, melakukannya secara efektif tentu menjadi kunci tersendiri. Tidak ketinggalan, perhatikan pula kualitas barang dan jasa yang dipilih dalam pengadaan barang.
Terbuka dan bersaing
Prinsip ketiga yang harus diperhatikan adalah memiliki syarat yang jelas dan transparan agar persaingan dapat terjadi dengan sehat. Dengan prinsip yang terbuka, setiap supplier atau vendor memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan tender. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya tindakan curang, seperti suap, nepotisme, atau monopoli.
sorce : https://majoo.id/solusi/detail/pengadaan-barang-dan-jasa