Tata Cara Perubahan Status Dari Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Tetap
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati para karyawan kontrak (PKWT) agar dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) :
Masa percobaan
Sebagaimana telah dituliskan sebelumnya jika seseorang dapat diberikan masa percobaan kerja terlebih dahulu sebelum menjadi Karyawan tetap sebuah perusahan dengan batas waktu percobaan maksimal 3 (bulan). Dengan memiliki tujuan agar sebuah perusahaan dapat mencari seorang Karyawan tetap yang memenuhi kualifikasi standar dari perusahaan.
Oleh karenanya sebuah perusahaan memiliki wewenang sebesar-besarnya dalam mencari kandidat karyawan tetap mereka, dengan tidak menutup kemungkinan memberikan kesempatan bagi para karyawan kontrak (PKWT) yang sudah bekerja di perusahaan terkait guna ditetapkan menjadi karyawan tetap mereka dengan PKWTT. Dengan syarat perusahaan wajib memberikan upah minimum kepada para pelaku masa percobaan.
Setelah masa percobaan dan Penetapan karyawan tetap
Selesainya waktu 3 (tiga) bulan masa percobaan kandidat Karyawan tetap. Perusahaan akan meninjau kinerja dari para kandidat tersebut. Kalau dirasa kandidat Karyawan tetap dari karyawan PKWT memenuhi kualifikasi perusahaan. Maka perusahaan wajib merubah serta memperbaharui status kontrak Karyawannya dari PKWT menjadi PKWTT baik secara tertulis maupun secara lisan.
Dengan tambahan perusahaan sudah seharusnya mencantumkan hak-hak baru karyawan berupa : gaji, tunjangan, serta fasilitas karyawan tersebut setelah melewati masa percobaan tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pengusaha Wajib Memberi Kompensasi Kepada Karyawan Kontrak Setelah Kontrak Berakhir
Dengan berakhirnya kontrak PKWT yang bisa disebabkan oleh Karyawan tidak mau memperpanjang kontrak atau telah selesainya masa kerjanya dengan ketentuan waktu kerja minimal satu bulan secara terus-menerus maupun telah berubahnya kontrak dari PKWT menjadi PKWTT. Para Karyawan berhak atas kompensasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021 dalam menetapkan besaran uang kompensasi yang berhak diterima oleh Karyawan berstatus PKWT sesuai masa kerjanya, dibawah ini merupakan cara penghitungan kompensasi karyawan PKWT :
Karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan secara berkelanjutan : mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah;
Karyawan PKWT yang telah bekerja lebih 1 bulan namun masih kurang dari 12 bulan mendapatkan uang kompensasi yang dihitung secara seimbang dengan rumus perhitungannya adalah : (masa kerja/12 bulan) x 1 upah atau dengan kata lain waktu kerja dibagi/satu tahun dikalikan 1 bulan upah
Karyawan PKWT yang telah bekerja lebih dari 12 bulan juga mendapatkan uang kompensasi yang dihitung secara seimbang dengan rumus yang sama dengan sebelumnya berupa waktu kerja dibagi/satu tahun dikalikan 1 bulan upah.
Jika pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PKWT sebelum berakhirnya masa kontrak, maka pemberi kerja harus membayar uang pengganti dan uang kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah besaran uang yang harus dibayar adalah setengah dari gaji karyawan tersebut.
Source : https://heylaw.id/blog/ketentuan-hukum-perubahan-status-karyawan-kontrak-menjadi-karyawan-tetap